Jumlah jamaah dlm sholat jumat

Jumlah jamaah dlm sholat jumat Tidak harus berjumlah 40 orang, yang penting terpenuhi definisi sholat berjama’ah, yaitu 3 orang. Dalilnya adalah keumuman firman Allah swt :

" Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.’ ( Qs al-Jum’ah : 9 )

Dalam ayat tersebut tidak ditentukan jumlah orang yang harus berjama’ah dalam sholat Jum’ah, sehingga bisa dilakukan dengan jumlah tiga orang, karena tiga merupakan batasan minimal dari jama’ah. Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Sa’id Al Khudri r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إذا كانوا ثلاثة فليؤمهم أحدهم وأحقهم بالإمامة أقرؤهم

“ Jika mereka terdiri dari tiga orang, maka hendaknya salah satu dari mereka, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya. “ ( HR Muslim )

Adapun hadist yang dijadikan sandaran bagi yang mewajibkan jumlah 40 orang adalah hadist As’ad bin Zurarah yang merupakan orang pertama kali yang melakukan sholat Jum’ah di Madinah sebelum kedatangan nabi Muhammad saw di sebuah desa yang disebut Hazamri an- Nabit di wilayah Bani Bayadhah yang berjarak satu mil dari kota Madinah yang waktu itu jumlah jama’ahnya adalah 40 orang. Tetapi dalam hadist tersebut tidak ada yang menunjukkan persyaratan bahwa sholat Jum’at harus dihadiri 40 orang, karena jumlah itu memang hanya kebetulan saja sampai 40 orang. Jadi tidak bisa dijadikan sandaran untuk menentukan syarat sahnya sholat Jum’at.


Jadi, antum tetap wajib sholat jumat dg jumlah jamaah minimal 3 orang. Insya ALLOH hal ini diperbolehkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HCS, MSD

SGM

Strategi Dalam Waktu Pergolakan