BEBERAPA PERMASALAHAN PENTING TENTANG SAFAR :

BEBERAPA PERMASALAHAN PENTING TENTANG SAFAR :

1. Bagi orang yang dalam perjalanan disyareatkan untuk mengqashar shalatnya semenjak ia keluar dari daerahnya. Imam Bukhari memberikan ta'liq dalam Kitab Shahihnya dari 'Ali r.a bahwa ketika beliau keluar dari Kufah, beliau qashar shalat, sedang beliau masih melihat bangunan perumahan. Ketika beliau kembali (dari safar) beliau di tanya: ini adalah kufah, maka beliau menjawab: Sampai kita memasukinya.[1][10] Nabi shalat Dzuhur di Madinah empat raka'at dan dua raka'at Ashar di Dzul Hulaifah.

2. Jika telah masuk waktu shalat dan ia dalam keadaan mukim, lalu ia safar, kemudian ia shalat dalam safarnya, maka apakah ia shalat sempurna atau qashar ? Jawaban yang benar adalah qashar. Ibnul Mundzir dalam Kitab Al-Ausath (4354) meriwayatkan pendapat ini secara ijma'. Adapun pendapat yang masyhur menurut shahabat kami dari kalangan madzhab hambali adalah menyempurnakan shalat. Ini adalah pendapat yang tidak kuat.

3. Jika dalam perjalanan ia teringat shalat yang mestinya ia lakukan di saat mukim, maka ia shalat secara sempurna[2][11], dan jika ingat di saat mukim, shalat yang semestinya ia lakukan dalam safar, maka dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat apakah ia menyempurnakan shalatnya atau mengqashar. Pendapat yang benar adalah mengqashar (shalat).

4. Jika seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, maka ia shalat empat rakaat secara mutlak meski tidak ia dapatkan kecuali tasyahud. Shalatnya seperti halnya orang yang mukim, empat raka'at. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dinukil dari para shahabat, juga pendapat dua imam, Ibnu Baaz dan Ibnu 'Ustaimin rahimahullah[3][12].

5. Jika orang yang musafir shalat bersama jamaah yang mukim, maka ia mengqashar shalat. Disyareatkan baginya jika sudah memberi salam untuk mengucapkan: "Sempurnakan shalat kalian".

Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar r.a dari Umar r.a bahwa beliau berkunjung ke Mekkah lalu shalat bersama (penduduknya), kemudian beliau berkata: "Sempurnakan shalat kalian, karena kami adalah kaum yang dalam perjalanan". Juga diriwayatkan secara marfu' dari Imran bin Hushain dari Nabi , tetapi riwayatnya lemah, dikeluarkan oleh Abu Dawud dan lainnya.

Jika (imam) memberitahukan sebelum shalat, maka tidak mengapa, agar para makmum tidak kebingungan.

6. Sunnah-sunnah Rawatib yang tidak dilakukan dalam perjalanan adalah shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah Dzuhur, ba'diyah maghrib dan ba'diyah isya'. Adapun shalat sunnah qabliyah fajar dan shalat witir, maka tetap dilakukan.

Orang yang musafir juga bisa melakukan Shalat Dhuha, shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyatul masjid.



[1][10] Al-Hakim dan Al-Baihaqi memaushulkan (hadits ini)

[2][11] Imam Ibnul Mundzir menyebutkannya secara ijma' dalam Kitab Al-Ausath (4368)

[3][12] Lihat Al-Majmu' karya Imam Nawawi (4/236)


7. Yang disunnahkan adalah meringankan bacaan surat (dalam shalat) ketika dalam perjalanan. Diriwayatkan bahwa Umar r.a membaca dalam Shalat Subuh Surat Quraisy dan Surat Al-Ikhlas. Adapun Anas r.a membaca Surat Al-A'la[1][13].

8. Jika ia (orang yang musafir) menjamak shalat, maka hendaknya dikumandangkan adzan satu kali dan dua kali iqamat. Satu shalat satu iqamat. Ia boleh menjamak di awal waktu, pertengahannya atau akhirnya. Pada waktu-waktu tersebut adalah saat untuk menjamak dua shalat.

9. Menjamak antara dua shalat dalam perjalanan adalah sunnah ketika dibutuhkan, sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam rahimahullah. Adapun apabila tidak dalam keperluan, maka hukumnya mubah.

10. Mereka yang tidak diwajibkan menghadiri shalat jum'at seperti musafir dan orang yang sedang sakit, maka boleh bagi mereka untuk menunaikan Shalat Dzuhur setelah tergelincirnya matahari, walaupun imam belum memulai shalat jum'at.

11. Musafir boleh melakukan shalat sunnah di atas mobil atau pesawat, sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalan, dari nabi yang shalat sunnah di atas hewan tunggangannya.

12. Setiap orang yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka boleh pula baginya untuk berbuka (tidak berpuasa), dan tidak sebaliknya.

13. Bepergian di Hari Jum'at adalah dibolehkan. Jika muadzin telah mengumandangkan adzan yang kedua untuk Shalat Jum'at, dan orang yang akan bepergian belum berangkat, maka ia diharuskan untuk tidak berangkat dulu sampai ia tunaikan shalat jum'at. Terkecuali bila ia khawatir ketinggalan rombongan atau akan naik ke pesawat di saat itu.

Begitupula boleh baginya bepergian setelah adzan jum'at yang kedua jika ia rencana untuk shalat jum'at dalam safarnya, seperti kalau ia akan melewati negeri yang dekat, lalu shalat jum'at bersama mereka.

14. Dzikir yang diucapkan setelah shalat yang pertama pada shalat jama' tidak dilakukan. Adapun dzikir setelah shalat yang kedua, maka tetap dilakukan. Terkecuali jika dzikir setelah shalat yang pertama lebih banyak, maka dilakukan. Seperti kalau ia menjama' antara shalat maghrib dan isya, maka ia berdzikir setelah Shalat Isya.

15. Jika ia sudah Shalat Dzuhur dalam keadaan mukim, lalu ia bepergian, maka apakah boleh baginya Shalat Ashar dalam perjalanan sebelum masuk waktu? Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahumallah berpendapat tidak boleh, karena tidak memenuhi syarat diperbolehkannya menjama' (shalat), dan karena tidak ada keperluan baginya untuk itu. Karena itu ia tidak boleh menunaikan Shalat Ashar kecuali setelah masuk waktu.

16. Jika ia mengakhirkan shalat jama' ketika safar, kemudian ia mukim sebelum habisnya waktu shalat yang pertama, maka ia harus menyempurnakan shalat, baik ia shalat yang pertama pada waktunya atau di luar waktunya.

Adapun jika ia belum shalat yang pertama di waktu safar, lalu ia mukim pada waktu yang kedua, maka ia shalat yang pertama secara sempurna. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin.




[1][14] Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin (422 15)



[1][13] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan semuanya adalah riwayat yang sah.


17. Jika seorang musafir mengetahui atau lebih berat sangkaannya bahwa ia akan sampai ke negerinya sebelum Shalat Ashar atau sebelum Shalat Isya, maka yang lebih utama baginya agar tidak menjama', karena tidak ada keperluannya melakukan jama'. Jika ia tetap menjama' shalat, maka tidak mengapa[1][14]

18. Tidak disyaratkan dalam safar niat untuk mengqashar (shalat). Inilah pendapat yang benar[2][15].

19. Banyak para ulama yang melarang untuk menjama' Shalat Ashar dan Jum'at. Inilah pendapat yang masyhur menurut Madzhab Hanbali, Madzhab Syafi'i dan lainnya.Begitupula Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahumallah[3][16].

20. Mengqashar shalat hukumnya adalah sunnah muakkad, ada pula yang mengatakan wajib. Sampai Ibnu Umar r.a mengatakan: "Shalat dalam perjalanan itu adalah dua raka'at, barangsiapa yang mengingkari sunnah atau ajaran Rasulullah , maka ia kafir"[4][17]

21. Dibolehkannya mengqashar shalat adalah umum, baik itu safar dalam rangka ketaatan maupun maksiat. Inilah pendapat yang benar dan dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah).

22. Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama muhrimnya yaitu suami atau setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal yang haram atasnya wanita tersebut selamanya, karena nasab maupun sebab yang dibolehkan.

23. Jika musafir menjama' antara Shalat Maghrib dan Isya' jama' taqdim, maka baginya telah masuk waktu Shalat Witir. Inilah pendapat yang kuat dari para ulama, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu Shalat Isya.

24. Jika seorang musafir menjadi makmum dan ia ragu apakah imam orang yang mukim atau juga musafir, maka pada asalnya seorang makmum diharuskan untuk menyempurnakan. Tetapi jika si makmum berniat jika imam menyempurnakan shalat, maka aku juga akan menyempurnakan dan jika imam mengqashar aku juga akan mengqashar, maka hal itu adalah dibolehkan. Ini adalah bab menggantungkan niat dan bukan karena keraguan[5][18].

25. Shalat Jum'at tidak diharuskan atas orang musafir yang sedang tinggal di sebuah negeri selama ia masih berstatus musafir. Ibnul Mundzir menukilkan dalam Kitab Al-Ausath ijma' atas hal itu. Dan beliau berkata: "Tidak ada yang menyelisihi tentang hal itu kecuali Az-Zuhri)[6][19]. Jika orang yang musafir menghadiri Shalat Jum'at, maka ia tidak perlu Shalat Dzuhur lagi.26. Jika orang yang musafir mendapatkan Shalat Jum'at, maka hal itu mencukupinya dari Shalat Dzuhur (maksudnya ia tidak perlu Shalat Dzuhur lagi), baik ia mendapatkan dua raka'at



[1][14] Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin (422 15)

[2][15] Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (24104)

[3][16] Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin (15371)

[4][17] Sanadnya shahih, dikeluarkan oleh Abdur Razzaq, Ath-Thahawi dan lainnya.

[5][18] Sebagimana yang dikatakan Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (4521)

[6][19] Imam Al-Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq.


atau satu raka'at (bersama imam), lalu ia sempurnakan. Tetapi jika kurang dari satu raka'at, maka pendapat yang benar, ia boleh mengqashar .

27. Jika ia bepergian di Bulan Ramadhan, maka ia boleh berbuka dan juga boleh berpuasa. Yang lebih utama adalah yang paling mudah baginya. Jika puasa lebih mudah baginya, maka hendaklah ia berpuasa dan jika lebih mudah baginya untuk berbuka, maka hendaknya berbuka.

Apabila keduanya sama saja baginya, maka puasa adalah lebih utama, karena inilah yang dilakukan nabi , juga agar ia tidak punya tanggungan puasa lagi dan lebih mudah baginya. Sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

[1][1] Sanadnya hasan, dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Ahlu Sunan

[2][2] Muttafaq 'Alaih

[3][3] Muttafaq 'Alaih

[4][4] Riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah.

[5][5] Riwayat Imam Muslim dari Khaulah binti Hakim

[6][6] Riwayat Ahlus Sunan, dalam riwayat Muslim: kemudian beliau menyebutkan orang yang dalam perjalanan jauh, berambut kusut dan pakaiannya berdebu

[7][7] Sebagaimanan tersebut dalam hadits Jabir dan lainnya.

[8][8] Sebagaimana tersebut dalam hadits Jabir dalam Shahih Bukhari di akhir Kitab Jihad, lihat pula Majmu' Fataawa (4/285)

[9][9] Sebagaimana tersebut dalam hadits Jabir, Muttafaq 'Alaihi. Dan juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam beberapa bab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HCS, MSD

SGM

Strategi Dalam Waktu Pergolakan