HUKUM MENJENGUK ORANG SAKIT
Menjenguk orang sakit diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Al Bara bin Azib radhiyallahu anhu meriwayatkan, "Nabi menyuruh kita tujuh hal dan melarang kita tujuh hal. Beliau menyuruh kita untuk mengantarkan jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, melaksanakan sumpah, menjawab salam, dan mendoakan orang yang bersin. Dan beliau melarang kita memakai wadah (bejana) dari perak, cincin emas, kain sutera, dibaj (sutera halus), qasiy (sutera kasar), dan istibraq (sutera tebal).
(Bukhari no.1239; Muslim no.2066)
Hadits-hadits yang memerintahkan kita untuk menjenguk orang sakit, membuat Imam Bukhari membuat "bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Kewajiban Menjenguk Orang Sakit) di dalam kitab shahih nya.
Imam Ath Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkah (dari Allah datang lewat diri) nya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi mereka.
Imam Nawawi mengutip kesepakatan ulama bahwa menjenguk orang sakit hukumnya bukan wajib, yakni wajib 'ain, (melainkan wajib kifayah).
(Bukhari no.1239; Muslim no.2066)
Hadits-hadits yang memerintahkan kita untuk menjenguk orang sakit, membuat Imam Bukhari membuat "bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Kewajiban Menjenguk Orang Sakit) di dalam kitab shahih nya.
Imam Ath Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkah (dari Allah datang lewat diri) nya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi mereka.
Imam Nawawi mengutip kesepakatan ulama bahwa menjenguk orang sakit hukumnya bukan wajib, yakni wajib 'ain, (melainkan wajib kifayah).
Komentar
Posting Komentar